Modernis.co, Jakarta – Satu dekade lalu, ruang kelas di hari pembagian rapor adalah arena penuh debar, air mata, dan pembuktian atas kerja keras giat belajar. Namun hari ini, magis itu telah lenyap. Ruang kelas mendadak sepi, pengumuman kenaikan kelas dilewati begitu saja oleh sebagian siswa dan orang tua yang memilih berlibur ke luar negeri.
Di balik pergeseran budaya ini, ada lonceng kecemasan yang berdering keras. Ketika naik kelas berubah dari hadiah atas perjuangan menjadi sebuah kewajiban sistem, di situlah budaya belajar perlahan-lahan mulai ditinggalkan. Fenomena inilah yang memunculkan pertanyaan, apakah kenaikan kelas di Indonesia masih menjadi hasil dari proses belajar, atau perlahan berubah menjadi kewajiban administratif?
Belakangan ini, dunia pendidikan Indonesia kembali ramai membahas soal kebijakan kenaikan kelas. Banyak orang tua, guru, dan masyarakat yang merasa semakin jarang mendengar siswa tinggal kelas. Mereka juga merasakan bahwa para siswa sekarang mulai meninggalkan budaya belajar, membaca, atau mengerjakan PR di malam harinya.
Kekhawatiran masyarakat lebih mengarah pada kemerosotan kualitas pendidikan yang dampaknya pasti sangat luas, terutama bagi pelajar yang notabene merupakan generasi muda penerus bangsa.
Secara resmi, pemerintah Republik Indonesia sebenarnya tidak mewajibkan semua anak naik kelas. Namun, bahasa itu diperhalus dengan menyebutnya sebagai “tidak naik kelas adalah opsi akhir”. Benar, kebijakan ini mulai diberlakukan saat Kurikulum Merdeka diteken.
Sebelumnya, kriteria kenaikan kelas pada Kurikulum K13 merujuk pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 yang masih menitikberatkan pada ketercapaian kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Lebih lama, pada Kurikulum KTSP kriteria kenaikan kelas bersandar pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 dengan memperhatikan aspek kognitif, afektif, psikomotorik.
Pada masa primenya kurikulum KTSP, nilai KKM dan predikat B jadi patokan baku seorang siswa dapat naik kelas. Jika kurang, maka sudah dipastikan akan tinggal kelas. Hal ini membuat siswa memiliki motivasi lebih untuk belajar. Lantas, apa yang membuat kurikulum pendidikan saat ini menjadikan kebijakan tinggal kelas sebagai “opsi akhir”?
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Di sini kita perlu menguraikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya terjadi dalam kebijakan kriteria kenaikan kelas pada Kurikulum Merdeka.
Pertama, perlu digarisbawahi bahwa Kemendikburistek tidak menghapus sistem tinggal kelas. Keputusan tinggal kelas bagi siswa tetap diputuskan oleh satuan lembaga pendidikan atau sekolah masing-masing.
Dalam Permendikbudristek No 21. Tahun 2022 Jo No. 12 Tahun 2024 memberikan kriteria kenaikan kelas yang sangat berbeda dari kurikulum sebelumnya seperti KTSP atau K13. Kurikulum Merdeka menilai kenaikan kelas berdasarkan berbagai aspek, seperti kehadiran, penyelesaian program akademik, kegiatan ekstrakurikuler, portofolio pembelajaran, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), serta laporan perkembangan belajar selama satu tahun ajaran.
Poin terakhir dari kriteria kenaikan kelas tadi merupakan cakupan semua poin sebelumnya. Di kurikulum merdeka, pembelajaran difokuskan dengan sistem diferensiasi. Inilah yang menjadikan tinggal kelas sebagai opsi akhir. Diferensiasi itu diwujudkan dengan pemberlakukan sistem fase pada proses pembelajaran.
Dengan diberlakukannya diferensiasi dan atau sistem fase dalam pembelajaran itulah yang membuat peserta didik tetap bisa naik kelas bersama teman-teman sebayanya. Meskipun mereka belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan pada fase sebelumnya atau tujuan pembelajaran di kelas tersebut.
Pembagian fase ini memungkinkan proses belajar berlangsung secara bertahap dan berkelanjutan. Namun meninggalkan PR besar jika di kelas-kelas sebelumnya siswa terus-menerus tidak mampu menguasai kompetensi, akan tetapi terus dinaikkan. Meskipun tinggal kelas masih ada, namun itu hanyalah opsi akhir.
Sehingga seolah-olah memang setiap siswa harus naik kelas sedangkal apapun kemampuannya. Hal ini sangat paradoks jika melihat cita-cita pendidikan nasional terhadap outputnya. Masalah ini semakin diperparah dengan ketakutan satuan lembaga pendidikan yang harus menjaga citra di masyarakat dan birokrasi negara. Sehingga mereka mengamini opsi akhir itu, bahkan meletakkannya jauh ke belakang.
Sekolah Mengamini, Guru Dikorbankan
Kedua, ketakutan satuan lembaga pendidikan melahirkan ketundukan buta. Sekolah pilih tutup mata demi mempertahankan citra dan link aman ke birokrasi negara dengan cara tetap menaikkan kelas bagi siswa yang “sebenarnya” belum mencapai kompetensi. Banyak hal yang membuat sekolah melakukannya, salah satunya adalah untuk akreditasi.
Akreditasi bagi sebuah sekolah itu sangat penting. Mulai dari jadi perhatian masyarakat hingga romansa dengan pemerintah pusat. Sekolah yang tidak memiliki siswa tinggal kelas akan dilancarkan hasil akreditasi dan memiliki citra bergengsi. Hal ini terjadi karena masih kuatnya sentimen BAN-PDM pada data siswa tidak naik kelas di sebuah sekolah.
Saat BAN-PDM ataupun masyarakat mengetahui ada siswa yang tidak lulus atau tidak naik kelas, mereka langsung meragukan kualitas sekolah. Hal itu kemudian memengaruhi penilaian terhadap sekolah tersebut. Akibatnya, banyak sekolah berusaha meluluskan dan menaikkan semua siswa agar tidak mendapat sorotan atau dianggap memiliki kinerja yang buruk.
Kondisi ini merupakan contoh dari Goodhart’s Law, yaitu ketika sebuah indikator dijadikan target utama, sehingga indikator yang lain justru kehilangan fungsi aslinya sebagai alat ukur. Ketika angka siswa naik kelas dijadikan ukuran utama keberhasilan sekolah, maka sekolah akan berusaha menaikkan angka tersebut “apapun caranya”. Akibatnya kualitas pembelajaran yang seharusnya menjadi tujuan utama justru terabaikan.
Naik Kelas Jalur Sulap Nilai
Sudah kebayang ya gambarannya? Biar lebih makjleb, terdapat sebuah anomali pendidikan di Indonesia yang semakin diwajarkan untuk melanggengkan budaya buruk ini.
Sistem yang saling berkesinambungan antara kemauan pemerintah dan ketakutan satuan lembaga pendidikan ini akhirnya mengorbankan profesi guru. Ketika ada siswa yang tidak naik kelas, banyak orang langsung menyalahkan guru. Karena tekanan itu, guru akhirnya merasa harus menaikkan siswa ke kelas berikutnya, meskipun hasil belajarnya belum memenuhi harapan. Sehingga, guru harus menguasai sistem sulap nilai siswa.
Sistem sulap ini terpaksa dilakukan oleh guru berdasarkan tuntutan sekolah. Di mana sekolah pun sebenarnya juga memiliki kemungkinan untuk mendapat tekanan dari luar demi memenuhi prestasi kedaerahan agar capai target 100% naik kelas atau lulus.

Kondisi ini merupakan contoh nyata dari Goodhart’s Law. Ketika angka kenaikan kelas 100% dijadikan target utama birokrasi, indikator tersebut kehilangan fungsinya sebagai alat ukur mutu pendidikan. Kenaikan kelas berubah dari produk keberhasilan belajar menjadi sekadar target administratif yang wajib dipenuhi.
Dari kedua pembahasan ini, meskipun dalam Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka sekolah masih diberi keleluasaan terkait naik-tidaknya siswa, akan tetapi sekolah lebih memilih berada pada ruang aman. Citra aman, Akreditas aman = Cari siswa lancar, dana lancar.
Dampak Siswa “Diwajibkan” Naik Kelas
Seiring berjalannya waktu, banyak pihak khawatir kebijakan yang dirasa terlalu longgar ini justru membuat motivasi belajar siswa menurun. Mereka beranggapan bahwa jika siswa dan orang tuanya merasa pasti akan naik kelas, semangat untuk belajar dan mengejar target akademik bisa berkurang. Jika renungi lagi, hal ini juga akan menurunkan standar akademik apabila sekolah terlalu mudah memberikan kenaikan kelas.
Kekhawatiran lain adalah munculnya kesenjangan kemampuan antar siswa. Ada siswa yang naik kelas meskipun masih kesulitan memahami materi dasar. Akibatnya, ketika masuk ke jenjang berikutnya, mereka harus menghadapi pelajaran yang lebih sulit dengan bekal yang belum cukup. Inilah yang sering disebut netizen sebagai efek naik level tanpa upgrade skill.
Kondisi ini bisa membuat sebagian siswa kurang termotivasi untuk memperbaiki hasil belajar. Kalo gak dikelola dengan baik, budaya belajar bisa perlahan tergeser oleh pola pikir yang penting naik kelas dulu. Padahal tujuan utama sekolah seharusnya tetap membangun kemampuan dan pemahaman siswa.
Naik Kelas Jalur Bohong
Sistem yang seolah-olah bikin naik kelas jadi kewajiban ini sarat akan ketidakadilan. Siswa akan dibenturkan satu sama lain. Antara anak rajin yang didukung keluarganya buat mati-matian belajar agar dapet nilai rapot 90, dengan anak dan keluarga masa bodo pada pendidikan yang tau-tau nilai hariannya dari 50 pas jadi naik ke batas KKM. Apakah ini adil?
Kondisi ini berisiko membunuh motivasi intrinsik siswa yang jujur dan rajin, karena mereka melihat bahwa proses dan kerja keras tidak lagi dihargai secara adil. Apalagi jika ini terjadi pada jenjang SMP dan SMA yang notabene sudah mulai berpikir secara penuh dengan logika. Bahkan, siswa jenjang SD juga mempertanyakan hal yang sama jika sedang saling memperlihatkan nilai di rapor mereka.
Sebagian guru menilai hilangnya UN dan semakin longgarnya mekanisme kenaikan kelas turut mengurangi tekanan akademik yang sebelumnya mendorong siswa belajar lebih serius. Siswa malas belajar di rumah karena tidak ada tuntutan naik kelas atau kelulusan dari nilai murni yang membuat mereka merasa santai dan tidak perlu belajar, toh nilai 45 bisa jadi 75.
Akibatnya, gak heran lah kalau anak SMP belum lancar baca atau anak SMA yang gak tahu pengetahuan dasar. Hasil PISA 2022 menunjukkan kemampuan membaca siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD. Padahal membaca adalah kunci dari belajar. Sedangkan belajar adalah kegiatan utama di sekolah.
Kalau begini, Kurikulum merdeka tuh merdekanya merdeka gak usah belajar. Siswa tidak serius dalam kegiatan belajar, tak jarang banyak juga siswa yang sengaja bolos sekolah. Bahkan diajak liburan keliling dunia oleh keluarganya karena sudah tahu bahwa mereka tetap akan naik kelas.
Siapa yang berdosa jika celah dari sistem pendidikan saat ini justru membuat kualitas generasi muda kita semakin merosot?
Titik Simpul Siswa “Wajib Naik Kelas”
Akhirnya kita harus mengakui, anomali ini harus segera diberi solusi dan jika memungkinkan dihentikan atau dirombak ulang. Pendidikan jadi koentji peradaban. Pendidikan yang diprioritaskan harus mendukung siswa untuk giat belajar dengan senang. Bukan yang hanya belajar tanpa empati, maupun yang hanya bersenang-senang tanpa ilmu. Oleh karenanya ada dua alternatif untuk kondisi ini.

Skema Pertama
proses pembelajaran memang merupakan suatu yang lebih utama alih-alih hanya fokus kepada kenaikan kelas. Akan tetapi, kita perlu menyepakati bahwa motivasi belajar siswa akan sangat mempengaruhi banyak hal, entah itu hasil akademik, karakter, keagamaan, hingga keterampilan.
Sehingga jika motivasi belajar siswa sudah anjlok, kompetensi dan tujuan pembelajaran tidak tercapai, maka sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat memberi wewenang, keleluasaan, dan kepercayaan agar satuan lembaga pendidikan tidak perlu menaikkan siswa seperti yang sempat berlaku satu dekade lalu.
Pemerintah dan masyarakat perlu menjamin bahwa sekolah tidak perlu merasa takut dalam urusan administrasi atau khawatir citra publik terganggu apabila mengambil keputusan tidak menaikkan kelas yang memang “belum mampu” daripada memaksa guru untuk menyulap nilai siswa di akhir tahun.
Skema Kedua
tujuan perubahan kriteria kenaikan kelas pada Kirukulum Merdeka sudah bagus. Proses siswa di beberapa aspek kriteria akan lebih dihargai, siswa terhindar stigma negatif jika tidak naik kelas, dan pembelajaran yang berkelanjutan dari fase ke fase. Serta kenyataan bahwa setiap anak berbeda kemampuannya akan sangat dijunjung.
Dalam alternatif kedua ini, dibutuhkan perhatian lebih ekstra untuk memastikan setiap aspek capaian pembelajaran siswa yang masih tertinggal bisa dikejar di fase atau jenjang kelas berikutnya. Sekolah perlu lebih aktif membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar. Orang tua perlu lebih peka dan memberi perhatian pada aktivitas belajar ananda yang masih tertinggal. Bahkan tertinggal jauh!
Selama ini, guru telah dibebani berbagai peran administratif yang melelahkan. Pada alternatif kedua ini, guru akan mendapatkan tugas ekstra untuk memastikan ketertinggalan siswa dapat ditambal secara profesional, murni, dan jujur. Bukan sekadar bimsalabim.
Jika alternatif kedua dipaksakan tanpa adanya pengurangan beban kerja guru, maka instruksi untuk memberikan ‘pendampingan ekstra’ hanya akan menjadi beban moral baru yang berujung pada kelelahan profesi guru (teacher burnout).
Tentu saja, untuk menambal sulam nilai siswa secara alami, maka dibutuhkan pendampingan secara terstruktur dengan kontrol yang ketat. Sehingga bilamana seorang siswa yang telah dilakukan pendampingan ekstra masih mengalami kesuitan belajar, maka alternatif pertama dapat dilakukan. Yakni, tinggal kelas.
Tinggal Kelas Harus Jadi Opsi Terakhir
Kurikulum Merdeka menempatkan tinggal kelas sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya pendampingan dilakukan. Penulis tetap merekomendasikan opsi terakhir ini dapat dilakukan oleh setiap satuan lembaga pendidikan baik itu jenjang SD, SMP, maupun SMA.
Sekolah yang berani akan punya nilai berbeda di masyarakat. Sekolah yang berkemajuan akan berani mengambil resiko itu. Maksudnya, sekolah perlu memiliki keberanian mengambil keputusan akademik yang objektif, termasuk ketika harus mempertimbangkan opsi tinggal kelas setelah seluruh bentuk pendampingan diberikan.
Lembaga pendidikan yang kuat akan memiliki aturan yang tegas, lobby yang luwes, dan komunikasi publik yang berintegritas. Sehingga, mereka gak perlu takut pada momen akreditasi dan citra publik jika memutuskan siswanya untuk tinggal kelas. Justru ini jadi kesempatan sebuah sekolah untuk mempertegas identitas dan value tersendiri. Sebuah perbedaan yang mengisyaratkan bahwa sekolah tersebut memang benar-benar unggul.
Perdebatan soal kebijakan kenaikan kelas sebenarnya bukan sekadar soal naik atau tinggal kelas. Yang lebih penting adalah bagaimana sekolah memastikan siswa benar-benar belajar dan berkembang. Kenaikan kelas bukanlah tujuan utama pendidikan. Tujuan utamanya adalah memastikan proses pendidikan berjalan dengan baik. Kemudian untuk mengukur ketercapaian kompetensi selama proses tersebut dapat diketahui dari hasil belajar siswa.
Pada akhirnya, pendidikan yang sehat perlu menemukan titik tengah. Siswa membutuhkan dukungan agar bisa berkembang, tetapi mereka juga perlu memahami bahwa belajar tetap penting. Di sini penting juga agar orang tua lebih memahami alasan mengapa mereka menyekolahkan anaknya. Bukan formalitas, tapi orang tua minimal punya tujuan yang jelas dan apa saja yang harus dilakukan untuk mendukung proses belajar anaknya.
Jika tinggal kelas menjadi opsi terakhir yang seolah-olah diwajibkan alias semua anak naik kelas, maka semangat belajar mulai ditinggalkan. Sehingga sekolah berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat membangun pengetahuan dan karakter generasi muda untuk masa depan peradaban.
Penulis : Imam Fahrudin (Aktivis Muhammadiyah Kota Malang)









Kirim Tulisan Lewat Sini